Tampilkan postingan dengan label Islamic Forex Trading. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islamic Forex Trading. Tampilkan semua postingan

Transaksi Trading Yang Dilarang

Banyak orang yang tidak mengerti bahwa ada trading yang dilarang. Pelarangan ini karena mengandung unsur penipuan, manipulasi, ataupun karena mengandung unsur riba dalam dunia Islam. Oleh karena itu perlu rasanya untuk mengkaji masalah pelarangan ini, supaya trader dapat memahami dan menjalankan trading sesuai yang disahkan oleh pemerintah maupun agama.

Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) menjelaskan jenis-jenis transaksi yang dilarang dalam pasar modal seperti penipuan, manipulasi pasar dan perdagangan orang, serta menetapkan sanksi-sanksi baik berupa sanksi pidana maupun sanksi administrasi.

Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional, pertukaran mata uang itu diperbolehkan dengan 2 syarat: "spot" dan "tunai". Kalau di money changer online contohnya bisa langsung tunai. "Spot" artinya harga yang berlaku adalah harga saat transaksi dilakukan, bukan harga yang diperjanjikan seperti forward, swap, dan lain-lain. Misalnya: "saya janji akan beli dolar 2 minggu lagi di harga X" itu haram. Padahal itulah yang terjadi di bursa berjangka. Atau sebaliknya: "saya janji jual dolar saya minggu depan dengan harga Y", itu tidak boleh.

Artinya mata uang yang dipertukarkan benar-benar ditukar. Contoh riilnya, uang rupiah dengan uang dolar. Di dalam fatwa diberikan dispensasi waktu +2 hari untuk transfer. Jadi tunai itu boleh juga melalui transfer, tidak harus fisik seketika. Tapi harus benar-benar riil ada uang dipertukarkan. Bukan cuma angka abstrak di komputer yang naik/turun. Itu berarti perdagangan semu. Berikut ini adalah transaksi-transaksi umum yang dilarang, antara lain :

Ihtikar (penimbunan)
Ihtikar adalah melakukan pembelian atau dan mengumpulkan dengan tujuan untuk mempengaruhi pihak lain sehingga terjadi perubahan harga.

Margin trading
Margin trading adalah melakukan transaksi secara kredit dengan memakai bunga atas pinjaman yang dilakukan untuk broker. Hal ini bisa dicegah dengan memakai free swap.

Terdapat informasi yang menyesatkanJika transaksi yang dilakukan untuk mendapatkan hasil dengan cara mengandung informasi yang menyesatkan maka sudah pasti dilarang. Nanti kalau Anda sudah jadi orang berpengaruh, mungkin godaannya akan seperti ini, yaitu membuat isu penting.

Insider trading
Mencoba untuk mendapatkan informasi dari orang dalam agar memperoleh keuntungan dari transaksi yang dilarang.

Bai’ al-ma’dumBai’ al-ma’dum adalah melakukan penjualan atas barang yang belum sepenuhnya menjadi miliknya. Misalkan seseorang membeli efek secara kredit dan belum lunas kemudian dia menjual kembali efek yang belum sepenuhnya menjadi miliknya itu kepada pihak ketiga.

NajsyNajsy adalah melakukan penawaran palsu terhadap suatu barang.

Melakukan PenipuanPenipuan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 90 huruf c UUPM adalah membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat, dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek.

Manipulasi Pasar
Yang dimaksud dalam manipulasi pasar menurut pasal 91 UUPM adalah tindakan oleh setiap pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di Bursa Efek. Menyebarluaskan informasi palsu mengenai emiten dengan tujuan untuk mempengaruhi harga efek perusahaan yang dimaksud di bursa efek (false information). Misalnya suatu pihak menyebarkan rumor bahwa emiten A akan segera dilikuidasi, pasar merespon yang menyebabkan harga efeknya jatuh tajam.

Nah, sebagian besar investasi online Forex yang tidak resmi, tidak melakukan transaksi riil. Tapi cuma angka skor saja naik/turun. Sedangkan di bursa berjangka Forex yang resmi pun, prinsip tunai itu tidak terjaga karena boleh lakukan margin, top up, dan lain-lain. Transaksi Forex di bursa seringkali tidak penuhi kedua syarat "spot" dan "tunai" sehingga "haram". Untuk itu hindari transaksi di broker yang memang sudah diyakini tidak resmi dan melakukan transaksi tidak lebih dari 2 hari kerja.


Sumber:
http://www.wahyubram.wmk.web.id
http://tofikonline.net
http://www.ilmu-investasi.com

http://www.seputarforex.com

Forex Dimata Islam

Sebagian umat Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam? Apa pendapat para ulama mengenai trading forex, trading saham, trading index, saham, dan komoditi? Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam? Mari kita ikuti selengkapnya.
Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu,” sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.

Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya.
Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada.

Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. “Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar,” ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.

Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi – karena satu dan lain hal — tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah.

Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan — satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional.
Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa’il almu’ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.

Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa’I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad.

Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a’yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik; bukan dalam alam pemikiran atau alam idea.
Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.

Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay’ al-salam’ajl bi’ajil. Bay’ al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay’ ajl bi’ajil, yakni :

Memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra’s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad”.

Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut :

A. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi, Unsur-unsur utama di dalam bay’ al-salam adalah 1 Pihak-pihak pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih.
1. Objek transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih).

2
. Kalimat transaksi (Sighat ‘aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi’iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa ‘aqd al-salam adalah bay’ al-ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (buy).

B. Syarat-syarat
1. Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (an yakun fi jinsin ma’lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan.

2
. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, pond, dst.

3
. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-’aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi.

4
. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya.

Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam.

referensi: www.gainscope.com
editor : bayu (www.seputarforex.com)


Stigma Buruk Masyarakat, Forex = Judi

Terdapat Pendapat di masyarakat bahwa lebih baik berinvestasi di sektor riil daripada sektor non riil. Karena sektor riil merupakan bidang-bidang yang 'JELAS' terlihat oleh masyarakat, seperti bidang penjualan produk dan jasa.

Jika memiliki dana yang berkelebihan, maka cenderung berinvestasi dalam bidang properti, pembelian Franchise. Kalaupun hendak berinvestasi di sektor non riil, maka saham dan reksa dana lebih dipilih dari pada forex trading. Alasannya, saham dan reksadana nampak ‘lebih riil’ dibanding forex.

Masyarakat dewasa ini lebih condong untuk berinvestasi pada sektor riil daripada sektor non riil. Mereka lebih condong untuk berinvestasi pada bidang-bidang yang jelas terlihat oleh pandangan masyarakat. Contohnya penjualan produk dan jasa. Kalaupun pada sektor non riil, saham dan reksa dana lebih dipilih dari pada forex trading. Alasannya, saham dan reksadana nampak ‘lebih riil’ dibanding forex.

Namun seiring dengan semakin meningkatnya kecerdasan masyarakat investasi Indonesia, Kami yakin forex trading akan menjadi salah satu alternatif utama investasi sektor non riil selain saham. Besarnya return yang dapat diberikan dan likuiditas forex trading menjadi salah satu keunggulan sektor investasi ini. Ditambah, pemerintah mulai berperan aktif sebagai regulator dalam produk perdagangan berjangka (seperti forex. komoditi dan index).

Ketakutan yang mendasar adalah mengenai prinsip “High Risk High Return” dari forex trading dan kurangnya edukasi pada investor baru yang menyebabkan sulitnya investor pemula untuk memprediksi pergerakan harga yang berakhir pada kerugian dalam berinvestasi. Sisi high return forex trading menyebabkan siapa saja dapat memperoleh keuntungan besar hanya dalam tempo yang sangat singkat. Namun seperti pedang bermata dua, apabila kita dapat memperoleh keuntungan yang cukup besar maka resiko kerugian pun sama besarnya dan berbanding lurus dengan penguasaan teknik bertrading, informasi dan mental investor.

Permasalahan bagi investor pemula adalah kebanyakan hanya melihat sisi High Return dari forex trading dimana keuntungan bisa mencapai 20% dari modal asal hanya dalam satu hari namun tidak pada sisi High Risk-nya. Ditambah adanya beberapa marketing lokal yang memasarkan forex dengan menonjolkan sisi return-nya melulu tanpa memberikan informasi atau kemampuan bertrading yang cukup. Pada akhirnya kerugian para investor baru membentuk stigma buruk masyarakat bahwa forex trading adalah sama dengan judi.

Walau pun demikian sebenarnya ada fasilitas manajemen resiko (risk management) yang disiapkan oleh sistem dalam menangani resiko yang besar dalam berinvestasi forex. Jadi, meskipun beresiko, tidak sepenuhnya demikian. Nanti akan saya jelaskan fasilitas-fasilitas ini yaitu “stop loss”, “limit”, “market  order”, dan “Trailing stop”. Jadi, jangan lupakan: High risk namun high return. High return namun high risk.
Bagaimanapun yang mengalami kerugian akan lebih banyak bersuara dibandingkan yang mengalami keuntungan.
salaman_dgn_dollar
Hal mendasar yang membedakan investasi dengan judi adalah meskipun sama-sama memiliki unsur spekulasi, investasi memiliki instrumen analisa dan predictor dalam membaca situasi ke depan. Artinya, investasi bukanlah sekedar sebuah ajang spekulasi, unsur spekulasi harus lebih kecil dari nilai kepastian prediksi. Jika tidak, maka hal tersebut menjadi ajang perjudian dimana ilmu yang digunakan hanya ilmu probabilitas (peluang) saja.

Forex trading yang memiliki berbagai indikator analisa teknikal dan analisa fundamental untuk memprediksi pergerakan kurs valuta asing. Jadi trend menguat dan melemahnya suatu mata uang dapat diprediksikan dengan analisa-analisa yang ada (analisa > spekulasi). Pertimbangan lainnya adalah seandainya itu adalah perjudian maka tentu investasi ini dilarang oleh pemerintah dan pemerintahan di negara lain. Sebaliknya, keberadaannya semakin menguat dan perputaran uang yang terjadi malah yang terbesar dibanding produk bursa lainnya.

Untuk mengatasi ini disiapkan fasilitas manajemen resiko (risk management) dalam sistem untuk me-manage resiko yang besar dalam berinvestasi forex, seperi Stop Loss, Limit dan Trailling Distance yang berguna untuk membatasi kerugian serta mengambil titik profit tanpa harus dijaga oleh sang investor sendiri.

Banyak orang mengatakan bertransaksi forex sama dengan judi. Anggapan ini makin santer dengan adanya beberapa nasabah yang mengalami kerugian pada instrumen investasi yang satu ini.
Hal yang jadi pertimbangan lainnya, seandainya itu adalah perjudian maka tentulah investasi ini dilarang keberadaannya oleh pemerintah maupun oleh pemerintahan dinegara lainnya. Alih-alih dilarang, keberadaannya semakin menguat dan perputaran uang yang terjadi malah yang terbesar dibanding produk bursa lainnya.

Adanya nasabah yang mengalami kerugian di pasar forex (dan banyak diantaranya dialami oleh pemula) menyebabkan mereka beranggapan forex sama dengan judi. Padahal satu-satunya penyebab kerugian dari dana mereka adalah mereka sendiri! Mereka mungkin tahu tentang forex trading namun tidak menguasainya. Karena kurangnya pemahaman instrumen analisa yang ada, potensi kerugian menjadi lebih besar dan itulah yang terjadi pada mereka.

Ada pepatah lama yang mengatakan bahwa mereka yang mengetahui akan dikalahkan oleh mereka yang memahami. Mereka yang memahami akan dikalahkan oleh mereka yang menguasai. Mereka yang menguasai akan dikalahkan oleh mereka yang menyukai dan mereka yang menyukai akan dikalahkan oleh mereka yang menghayati. Saya rasa ini pun berlaku pada forex trading.

Disinilah keberadaan berbagai website pembelajaran forex trading menjadi penting yaitu untuk menuntun kita sebagai newbie dalam memasuki dunia forex trading. Forex trading bukan saja sebuah ilmu untuk dipelajari, pada negara maju, sektor ini menghasilkan profesi baru dan mengembangkan lingkungan pendukung untuk para trader profesional tersebut. Mengapa? Sebab menganalisa sebuah pergerakan kurs perlu sebuah pengetahuan dan pengalaman yang cukup. Tidak bisa dalam satu hari dipahami semuanya! Perlu waktu untuk menjadi profesional di dunia forex.

Jadi saran saya, jangan pernah memulai berinvestasi sendiri di dunia forex apabila Anda belum memahami seluk beluknya. Lebih baik jika kita menyerahkan pada trader profesional (biasa disebut fund manager) kalau kita belum yakin betul. Hal ini akan saya bahas lebih detil lagi pada page lainnya. Ingat, ini sebuah adalah sebuah profesi, berarti ada hal-hal prinsipil yang perlu dipegang. Apa saja itu? Sabar.
Namun demikian, milikilah pemikiran bahwa forex trading tidaklah sulit karena memang demikianlah adanya. Yang diperlukan adalah keinginan untuk terus belajar dan belajar. Saya percaya kita pun dapat menjadi trader profesional nantinya.

Terlepas dari sisi resiko yang ada, forex trading sangat menjanjikan sebagai sebuah instrumen investasi yang dapat menghasilkan sejumlah keuntungan besar dalam tempo singkat. Seorang trader yang saya ketahui, mendapatkan keuntungan 2000% (dua ribu persen) dari modal awalnya ketika dia berinvestasi di salah satu pialang yang kami rekomendasikan. Return On Investment (ROI) sebesar itu dia peroleh bukan dalam jangka waktu tahunan, cuma satu setengah bulan!


Catatan
Di Indonesia sendiri keberadaan Forex Trading yang merupakan bagian dari Futures Trading (Perdagangan Komoditi Berjangka) diatur secara resmi melalui UU No. 32 Tahun 1997 yang membahas Margin Trading. Memang ada undang-undang mengenai perjudian yang isinya adalah melarang kegiatan perjudian. Sementara forex trading keberadaannya diatur oleh undang-undang, bukan dilarang.

Jadi kembali kepada definisi judi itu sendiri dimana faktor spekulasi menjadi lebih dominan dibandingkan dengan analisanya, maka forex trading dapat menjadi sebuah perjudian (terutama bagi mereka yang baru) apabila Anda menjalankannya dengan cara berikut:

• Tidak melakukan analisa terhadap harga pasar baik secara fundamental maupun teknikal.
• Melakukannya pada pialang ilegal.
• Tidak mengetahui risk management dengan baik.

Ketiga point di atas dapat menjadi panduan bagi Anda untuk memulai investasi di forex trading. Tanyakan kepada diri kita masing-masing apakah pialang tempat kita berinvestasi adalah pialang resmi? Apakah kita telah mengetahui manajemen resiko apa saja yang dapat dilakukan untuk menghindari kerugian? Dan apakah kita telah mampu menganalisa pergerakan harga dengan tepat (mungkin tidak harus selalu tepat, tetapi setidaknya sebagian besar tepat)?

www.belajarforex.com

Keajaiban Deret Angka Fibonacci Perhitungan Matematis dari Yang Maha Kuasa

Sesungguhnya Allah menciptakan sgala sesuatu menurut ukurannya (QS.54:49).
Jika demikian tampaknya kemunculan deret Fibonacci dalam berbagai objek di alam bisa menjadi salah satu buktinya. Derete Fibonacci muncul pertama pada sebuah karya Leonardo Fibonacci (dikenal pula sebagai Leonardo pisano),Liber Abaci, di tahun 1202. Dalam karya itu dikemukakan sebuah kasus tentang sebuah kelinci-jantan dan betina,pasangan kelinci ini tak adapat bereproduksi hingga setidaknya satu bulan, jadi pada bulan pertama ada sepasang kelinci. Pada akhir bulan kedua, sang betina melahirkan sepasang kelinci, juga jantan dan betina, sehingga kini ada 2 pasang  kelinci. Pada akhir bulan ketiga, kelinci betina awal melahirkan sepasang kelinci lagi, sehingga kini ada 3 pasang kelinci.
Pada akhir bulan keempat, kelinci betina awal melahirkan lagi sepasang kelinci, sementara itu kelinci betina yang  lahir 2 bulan yang lalu melahirkan sepasang kelinci lagi, sehinga kini ada 5 pasang kelinci, demikian seterusnya. Jika tidak ada kelinci yang mati maka tiap awal bulan akan mengikuti pola berikut :
1,1,2,3,5,8,13,21,34,55,89,144,233,377,610,987,1597,..dan seterusnya. Inilah yang desebut deret Fibonacci. Masing-masing angka dalam deret ini merupakan hasil penjumlahan dua angka sebelumnya, misalnya angka 21 muncul dari penjumlahan 8+13;34 berasal dari 12+21 dan seterusnya.
Jika salah satu angka dalam deret itu mulai dari angka 5 dibagi dengan angka sebelumnya akan menghasilkan angka yang berdekatan. Angka hasil bagi ini kan selalu tetap setelah suku ke 13 ( angka 233) yaitu 1,618. jadi 233/144=1,618; 377/233=1,618; 610/377=1,618 dan setrusnya. Inilah ang di sebut sebgai angka emas, bagian emas, atau proporsi Ilahi.Sekilas angka-angka itu tak berarti apa-apa., kecuali menjelaskan masalah kelinci yang beranak,namun kemudian angk-angka ini menjadi pertanyaan dan menggugah rasa ingin tahu ilmuan dalam berabad-abad. Mengapa objek di lam ini mempunyai pola deret Fibonacci.

Tanaman dan hewan
Tanaman tentu tak tahu menahu tantang seret angka Fibonacci, tetapi banyak tananaman yang tumbuah dengan mengikuti pola Fibonacci. Beberapa tanaman menunjukkan deret fiboncci pada titik tumbuhnya, tempat tiga cabang terbentuk atau terpisah. Satu batang pohon tumbuh sampai membentuk 2 titik tumbuh. Batang pohon utama kemudian membentuk cabang lainnya,menghasilkan 3 titik tumbuh.kemudian batang pohon dan cabang pertama menghsilkan 2 lagi titik tumbuh sehingga menjadi 5.
Susunan daun beberapa bunga juga memiliki deret angka Fibonacci seperti 3 daun bunga pada bunga bakung dan iris;5 pada butter cup, mawar liar, larkspur;dan columbine;8 pada delphiniums;13 pada marigold, ragword,dan cinraria,21 pada aster,black eye-susan,dan cicori;34 pada pyrethrum,dan 34 atau 55 pada daisy.
Di bagian tengan bunga matahari, biji-bijinya tersusun membentuk pilinan (spiral) yang membentuk ke kiri dan ke kanan. Jika dihitung jalinan ini adalah 2 angka Fibonacci yang berurutan, umumnya 21 dan 34,34 dan 55, 55 dan 89, dan atau 89 dan 144. Hal yang sama terjadi pilinan buah pohon cemara, nenas dan blumkol.
Mengapa pola itu muncul? Apakah memiliki tujuan atau hanya kebetulan saja? Dalam kasus susunan daun tanaman , ternyata pertumbuhan yang mengikuti pola deret Fibonacci adalah cara yang sangat efisien untuk tumbuh. Dengan pola demikian daun-daun mempunyai ruang maksimal dan menerima paparan cahaya yang maksimum.
Pola Fibonacci pada binatang dapat ditemukan pada lebah madu. Koloni lebah madu terdiri dari satu ratu,beberapa lebah jantan dan banyak lebah pekerja. Lebah betina (ratu dan pekerja) semuanya memiliki dua orang ratu dan seekor lebah jantan. Sementara lebah jantan menetas dari telur-telur yang tak dibuahi, artinya mereka Cuma punya 1 orang tua. Dengan demikian silsilah lebah jantan memiliki pola deret Fibonacci yaitu 2 eyang,3 buyut, dan seterusnya. Pola Fibonacci juga dapat ditemui pada pilinan rumah siput.
Pada manusia
Bercerminlah, dan anada akan menemui pola deret angka Fibonacci pada tubuh anda yaitu 1 hidung 2 lubang,2 mata dan dua tangan yang masing-masing memiliki 5 jari yang terbagi menjadi 3 ruas. Jika kita pikirkan baik-baik ,andai saja Allah swt hanya menciptkan 4 jari saja pada manusia maka manusia tidak memiliki estetik ( keindahan), ketika kita berjabat tangan ,maka tangan kita tak bisa menggenggam dengan sangat erat. Fisiologi indera-indera manusia seperti pendengaran, penglihatan, perabaan, pembauan,dan reseptor nyeri juga memiliki pola Fibonacci.
Setiap siklus penuh  struktur double helix molekul DNA memiliki ukuran panjang 34 angstrom dan lebar 21 angstrom, dua angka Fibonacci yang jika dibagi akan menghailkan angak 1,619 …yang mendekati angka emas yaitu 1,618. Rasio emas juga dapat ditemukan pada rasio antara panjang lengan bawah dan tangan, rasio antara panjang dan lebar wajah;rasio antara panjang mulut dengan lebar hidung;rasio antar panjang bahu dengan puncak kepala dengan panjang kepala;rasio antara jarak pusar ke lutut dengan jarak lutut ke ujung kaki dan rasio antar jarak ujung jari ke siku dengan jarak pergelangan tangan ke siku. Itulah mengapa banyak model, artis, dan tak ketinggalan pacar saya juga memiliki paras yang menawan (cantik) karena secara umum mereka itu memiliki rasio emas.

Wuallahualam...
Sumber: http://dwipoenya.wordpress.com/



Uang dalam Pandangan Al Ghozali

Dalam ilmu ekonomi tradisional uang didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.

Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efesien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efesiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.

Uang memiliki beberapa fungsi diantaranya sebagai  alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.

Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.

Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.

Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.

Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu antara lain uang sebagai alat pembayaran, sebagai alat pembayaran utang, sebagai alat penimbun atau pemindah kekayaan (modal), dan alat untuk meningkatkan status sosial.

Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya.
Gambar yang menunjukan kegiatan barter di benua Amerika pada abad ke-19

Pandangan Al Ghozali

Dalam dunia islam  Al-Ghozali terkenal dengan pemikiran filsafat dan tasawwufnya. Buku fenomenalnya, Ihya’ Ulumuddin pun dianggap sebagai salah satu buku yang banyak membahas mengenai filsafat dan tasawwuf. Sekalipun demikian, banyak dalam bukunya dibahas masalah-masalah yang berkenaan dengan kemasyarakatan, pendidikan hingga permasalahan ekonomi. Salah satu dari pembahasan beliau adalah pemnbahasan mengenai fungsi uang.

Dalam pembahasan tentang fungsi uang, Al-Ghozali memulai dengan mengumpamakan uang sebagaimana cermin yang memantulkan berbagai macam warna dan cermin sendiri tidak berwarna. Dengan kata lain, uang menurut Al-Ghozali tidak memiliki nilai intrinsic atau bias dikatakan tidak memberikan fungsi kepuasan langsung (direct utility function). Uang hanyalah suatu representasi nilai dari suatu benda. Beliau mengutarakan demikian karena melihat fenomena masyarakat yang terjadi dalam barter, di mana ketika seseorang membutuhkan sesuatu, maka ia harus mencari orang yang memiliki barang yang dibutuhkannya dan menukarkannya dengan barang yang dimilikinya. Dan seringkali barang yang ingin ditukarkannya tidak sama nilainya dengan apa yang dimilikinya. Sebagai contoh, ketika seseorang memiliki unta dan membutuhkan beras, maka ia harus menukarkan untanya dengan beras, sedangkan nilai unta ketika ditukarkan dengan beras tidak begitu jelas, sehingga memicu timbulnya gharar dan spekulasi yang diharamkan dalam Islam. Maka untuk menjaga dari hal tersebut, maka diperlukanlah uang sebagai satuan nilai (unit of account).

Setelah itu, Al-Ghozali kembali menganalisis bahwa proses barter memiliki banyak kelemahan dan ketidak praktisan, maka beliau kembali menyuarakan bahwasanya dinar dan dirham merupakan rahmat dari Allah SWT dan keduanya –yang di sini merupakan mata uang zaman tersebut- cocok untuk digunakan sebagai alat tukar (medium of exchange).

Berangkat dari argumen di atas, beliau sangat menentang penimbunan uang. Selain karena adanya larangan secara eksplisit dari Allah SWT, beliau juga mengutarakan jika terjadi penimbunan uang, maka perekonomian akan mengalami kemunduran karena jumlah uang beredar berbanding lurus dengan transaksi yang terjadi di masyarakat. Semakin sedikit uang yang beredar di pasaran, maka semakin sedikit volume perdagangan yang terjadi. Dan lebih parah lagi, jika jumlah uang beredar tidak sebanding dengan jumlah komoditas yang ada, maka akan memicu terjadi inflasi di masyarakat.

Sejalan dengan pendapat tersebut, Al-Ghozali juga tidak setuju dengan perdagangan uang, karena perdagangan uang dapat memicu kelangkaan jumlah uang beredar di masyarakat dan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi yang berimplikasi pada penurunan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Para ekonom senantiasa membohongi publik bahwa resesi dan depresi adalah bagian alami dari siklus bisnis. Namun kenyataan yang sebenarnya tidaklah seperti itu. Resesi dan depresi selalu terjadi bila Bank Sentral memanipulasi jumlah uang beredar, yang tujuan akhirnya adalah memastikan semakin banyak kekayaan yang ditransfer dari masyarakat ke tangan mereka. Bank Sentral sendiri merupakan metamorfasa dari pedagang uang di zaman dahulu

Konon dikabarkan Julius Caesar mengambil kembali hak untuk untuk membuat koin emas dari tangan pedagang uang di zamannya untuk kepentingan masyarakat. Dengan suplai uang baru yang berlimpah, dia memulai banyak proyek konstruksi dan pekerjaan umum. Dengan jumlah uang yang banyak, Caesar memenangkan hati dari rakyatnya. Tetapi para pedagang uang membencinya dan karena itu Caesar dibunuh. Setelah kematian Caesar, suplai uang berkurang, pajak naik, demikian juga korupsi. Pada akhirnya suplai uang di Roma berkurang sampai 90%, yang menyebabkan rakyat jelata kehilangan tanah dan rumahnya.

Yesus / Isa al masih untuk pertama kalinya menggunakan kekerasan untuk mengusir para pedagang uang keluar dari bait Allah. Ketika orang Yahudi membayar pajak Ibadah di Yerusalem, mereka harus membayar dengan koin khusus, setengah shekel (setengah ounce perak murni) Koin jenis itu adalah satusatunya koin perak murni tanpa gambar Raja, karenanya bagi Yahudi itu adalah satu-satunya koin yang bisa diterima oleh Tuhan. Sayangnya koin ini jumlahnya tidak banyak, para pedagang uang mengumpulkan hampir semuanya, dan harga dari koin ini menjadi sangat mahal karenanya. Mereka memaksa orangorang Yahudi untuk membayar mahal koin ini dan mendapatkan keuntungan yang besar. Yesus mengusir para pedagang uang ini karena tindakan monopoli mereka yang merusak kesucian rumah Allah. Orang Yahudi membencinya, hingga akhirnya Mengejar dan berusaha membunuhnya.

kita bisa mengambil kesimpulan, Uang dipandang sangat berharga saat ini. Orang bekerja untuk mendapatkan uang. membeli sesuatu harus dengan uang. Orang bertengkar bahkan  saling membunuh karena uang. Istri ngamuk karena Tidak ada uang. sampai ada Pribahasa / Slogan "  Ada uang Abang Disayang, Tak Ada uang Abang Ditendang " !!

Ada apa dengan Uang ? padahal uang hanya kertas dan logam yang bertuliskan Angka angka ?

by kampustrader.com
www.seputarforex.com

Antara transaksi secara tradisional dengan transaksi modern


Saya sering mendengar sebagian besar masyarakat yang selalu membandingkan bahkan selalu mempertanyakan tentang hukum jual beli valas modern atau lebih kita kenal dengan istilah "Forex" karena sebuah alasan sederhana yaitu "Objeknya yang tidak terlihat". Baiklah mari kita membahas hal tesebut dengan perbandingan-perbandingan yang juga menurut saya cukup sederhana agar anda bisa menyimpulkan segala sesuatu kegiatan yang berhubungan dengan perkembangan zaman. "Kira-kira, apa yang dilakukan manusia untuk berpindah dari satu tempat ketempat lainnya?", Tentu Anda akan menjawabnya: "Bisa dengan berjalan kaki". Lalu bagaimana jika manusia akan bepergian jauh, apakah tetap akan menempuhnya dengan berjalan kaki?. Meskipun Anda mengatakan bisa juga ditempuh dengan berjalan kaki tentu masih ada alternatif lain yang mungkin bisa dilakukan untuk menghemat tenaga bahkan waktu anda, misalnya dengan mengendarai sepeda, motor atau bahkan mobil. Nah, zaman itu terus akan terus berkembang seiring kemajuan teknologi, jika dulunya disaat zaman Rasulullah untuk bepergian jauh beliau selalu menggunakan onta, karena dizaman tersebut tidak ada sepeda bahwan kendaraan bermotor serta pesawat pun tidak ada. 

Lalu bagaimana anda menyikapi hal tersebut dizaman modern saat ini. Haruskah Anda menggunakan onta ataupun kuda untuk bepergian jauh?, Tentu Anda akan menjawab "Tidak". Itulah salah satu anugrah dari Sang Kuasa yang tak ternilai harganya dengan memberikan Akal pada Manusia sehingga dengan kecerdasan manusia mampu mengembangkan teknologi.
Untuk bepergian jauh, masihkah Anda harus berjalan kaki?. Tentu ada beberapa alternatif yang akan Anda fikirkan dengan mempertimbangkan jarak yang akan Anda lalui selain itu kesanggupan Anda dalam hal biaya dan kekayaan akan menjadi salah satu alasan Anda untuk menggunakan sebuah kendaraan motor ataupun mobil. Apakah sudah ada gambaran?, Dari contoh diatas sangat jelas bahwa secara tidak langsung sebenarnya anda telah melalui sebuah siklus kehidupan dari perkembangan zaman berkat kemajuan teknologi, lalu bagaimana kita menyikapi segala kegiatan atau bahkan sebuah profesi yang memanfaatkan kemajuan teknologi. Okelah kalau begitu mari kita lanjutkan ke pokok bahasan utama.

Jika sebelumnya, disaat Teknologi informasi/ internet belum berkembang pesat, segala kegiatan jual beli dan transaksi perbankan harus dilakukan secara langsung, dimana penjual dan pembeli akan bertemu secara langsung dengan aqad (ijab qabul) disertai objek (barang dan uang) yang akan diperjual-belikan. Lalu bagaimana kita menyikapi transaksi jual beli di era modern saat ini?. Berikut contohnya...

Pernahkah anda mengirim uang melalui ATM?, Saya yakin sebagian besar dari Anda pernah melakukannya. Lalu jika Anda berada didepan mesin ATM apakah Anda diharuskan memasukkan uang kedalam ATM sebelum akhirnya anda kirim?, Tentu tidak. Anda hanya akan melihat jumlah Saldo (Simpanan) pada Bank tempat Anda menyimpan uang. Apakah uang tersebut terlihat tunai beserta nomor serinya terlihat jelas pada ATM tersebut?, Tentu tidak. Anda hanya akan melihat data jumlah total simpanan anda pada Bank. Setelah Anda mengetahui berapa total dana Anda pada mesin ATM akhirnya andapun memutuskan untuk melakukan transaksi pengiriman uang ke rekenig Bank lain milik saudara, kerabat atau rekan Anda. Apakah dari transaksi ini, Anda melihat objek uang anda secara tunai?, "Tentu tidak".

Contoh lain, banyak masyarakat yang malas untuk membawa uang dalam jumlah banyak didompet dengan alasan keamanan, katanya lebih praktis dan efisien dengan menggunakan kartu Debit ataupun kartu kredit, tinggal "gesek....beress, tidak perlu membawa uang tunai", Hal ini banyak kita jumpai ditoko-toko atau pusat perbelanjaan. Apakah Anda membayar uang secara tunai?, Objek barang yang anda beli jelas terlihat namun Anda melakukan pembayaran tanpa menggunakan Uang tunai melainkan menggunakan kartu ATM (Kartu debit).

Kesimpulannya, manusia mampu memanfaatkan teknologi pada berbagai bidang profesi dan berbagai kegiatan, namun masih banyak juga yang seakan tidak menyadari bahwa sebenarnya mereka sudah memanfaatkan perkembangan teknologi tersebut seperti:

  • Jika zaman dulu manusia hanya bisa berjalan kaki, menggunakan onta ataupun kuda. Kini, dizaman modern kita sudah bisa menggunakan sepeda, motor atau bahkan mobil.
  • Jika zaman dulu sagala kegiatan jual beli harus dilakukan secara tunai dengan objek barang dan uang harus diserahkan secara tunai. Kini, dizaman modern kita sudah bisa menggunakan kartu ATM untuk membayar, bahkan untuk mengirim uang ke orang lain yang sangat jauh bisa kita lakukan hanya dalam beberapa detik.
  • Jika dulu, sebelum teknologi informasi/internet berkembang pesat segala kegiatan transaksi penukaran mata uang hanya dapat dilakukan secara langsung melalui Bank-bank terdekat ataupun Money Changer (Forex Tradisional). Di era perkembangan teknologi informasi/internet yang cukup pesat saat ini, kini kita dapat melakukan transaki jual beli mata uang langsung dirumah dengan menggunakan sebuah perangkat komputer dan koneksi internet tanpa harus bersusah payah ke Bank ataupun Money Exchange (Forex Modern).
Diera modern saat ini seharusnya kita semua harus pandai menyikapi segala profesi dan kegiatan. Anda hanya memerlukan beberapa perbandingan sederhana untuk membedakan antara profesi atau kegiatan dengan cara tradisional dengan profesi/kegiatan yang memanfaatkan teknologi.

Jadi, jika sebelumnya anda selalu mempertanyakan tentang "Objek uang" yang tidak terlihat pada transaksi valuta asing modern (Forex) sehingga meragukan hukumnya, kini Anda sudah bisa menarik kesimpulan dengan membandingkan kegiatan-kegiatan yang mungkin pernah Anda lakukan seperti contoh diatas dari sebuah transaksi yang tidak terlihat "Objek uangnya" secara langsung.

Sudah seharusnya profesi seorang "Trader Forex" mendapat pengakuan di lingkungan masyarakat bahwa inilah salah satu profesi/pekerjaan yang memanfaatkan kemajuan teknologi informasi/internet. Begitu vitalnya penggunaan dari "Internet", bahkan berbagai kegiatan transaksi perbankan nasional dan internasional mustahil dapat berjalan tanpa Internet.

Forex sebenarnya sudah ada ketika manusia sudah mulai menggunakan "Uang" sebagai alat bayar, Jauh sebelum anda (yang membaca tulisan saya) lahir.  
Pertukaran antara mata uang satu dengan mata uang lainnya itulah Forex. Dan profesi yang menekuni Forex Modern dikenal dengan nama "Trader".

Bingung dengan pernyataan ini? Tunggu pembahasan selanjutnya dari saya....

By Ayunk
Benalu Forex Center

Hukum Jual Beli Valas

Berdasarkan beberapa pendapat para ahli hukum Islam di berbagai belahan dunia, dapatlah disimpulkan bahwa pada dasarnya mereka sepakat tentang bolehnya memperjual belikan valuta asing dari jenis mata uang apapun dan dari negara manapun. Tetapi juga mereka sepakat bahwa transaksi valuta asing harus dilakukan secara tunai dan bertangguh. Hal ini didasarkan pada ketentuan syari’ah seperti yang dijelaskan oleh hadits-hadits Nabi di atas.

Akhir tahun 2008 ini Indonesia mulai merasakan dampak dari krisis ekonomi global, yang bermula dari Amerika, merambah negara-negara Eropa hingga Indonesia kini merasakan dampaknya. Harga-harga saham merosot tajam, dan rupiah ikut goncang, orang-orang yang berduit dan disimpan di bank mulai panik. Menukar rupiahnya dengan dolar, manakala nilai dolar merosot terhadap uang lainnya, orang menukar lagi dengan uang lain. Maka ramailah situasi penjualan valuta asing, karena jual beli valas sempat menghancurkan perekonomian Indonesia dengan jatuhnya nilai rupiah terhadap dolar AS. Itu terjadi di era 90-an. Akankah hal itu terjadi lagi di negeri kita saat ini. Itulah yang membuat orang-orang yang banyak duit menjadi panik. Tapi apakah secara Islam jual beli mata uang ini diperbolehkan?

A. Pengertian Valuta Asing
Valuta asing dalam istilah bahasa Inggris dikenal dengan money changer atau foreign exchange, sedangkan dalam istilah Arab disebut al-sharf. Dalam kamus al-Munjid fi al-Lughah disebutkan bahwa al-sharf berarti menjual uang dengan uang lainnya. Al-Sharf yang secara harfiyah berarti penambahan, penukaran, penghindaran, atau transaksi jual beli. Dengan demikian al-Sharf adalah perjanjian jual beli satu valuta dengan valuta lainnya. Valas atau al-sharf secara bebas diartikan sebagai mata uang yang dikeluarkan dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di negara lain. Jual beli mata uang merupakan transaksi jual beli dalam bentuk finansial yang mencakup beberapa hal sebagai berikut: pembelian mata uang,pertukaran mata uang, pembelian barang dengan uang tertentu, penjualan barang dengan mata uang, penjualan promis (surat perjanjian untuk membayar sejumlah uang) dengan mata uang tertentu, atau penjualan saham dalam perseroan tertentu dengan mata uang tertentu.
Masing-masing dari kegiatan di atas dapat diklasifikasi menjadi dua macam kegiatan, yaitu jual beli dan pertukaran. Sehingga untuk masing-masing kegiatan tersebut dapat diberlakukan hukum jual beli dan pertukaran. Penjualan mata uang dengan mata uang yang serupa atau penjualan mata uang dengan mata uang asing dalam Islam inilah yang kemudian disebut sebagai al-sharf.
Apa yang diperdagangkan dalam penjualan valuta asing? Jawabannya tentu saja uang, mata uang diperdagangkan secara berpasangan melalui broker atau dealer. Valas bersifat interbank karena waktu perdagangannya yang secara kontinyu mengikuti waktu perdagangan masing-masing negara dan bisa diasumsikan bahwa pasar valas buka 24 jam.

B. Jual Beli Valuta Asing Dalam Perspektif Fiqh
Secara normatif hukum Islam, jual beli valuta asing yang dilakukan saat sekarang tidaklah berubah fungsi uang dalam Islam. Karena al-sharf yang dijadikan sebagai salah satu jasa perbankan tidaklah sama dengan perdagangan uang atau memperjual belikan uang yang dalam banyak hal telah merugikan masyarakat banyak, terutama dalam kasus Indonesia.
Sebagai salah satu variasi jual beli, al-sharf juga tentu saja harus memenuhi persyaratan sebagaimana halnya variasi jual beli yang lain seperti bai’ mutlak dan muqayyadah. Karena agar jual beli itu terbentuk dan sah diperlukan sejumlah syarat, yaitu syarat adanya akad jual beli dan syarat sahnya jual beli. Sehingga akad jual beli itu tidak saja ada dan terbentuk, akan tetapi juga sah secara hukum. Dengan demikian, hukum tentang al-sharf yang biasa diartikan dengan jual beli valuta asing tidak diragukan lagi kebolehannya dari sudut fiqh Islam.

C. Dasar Hukum al-Sharf
Seperti yang telah diterangkan dalam pendahuluan bahwa setelah beberapa jenis mata uang telah dibuat, maka mata uang kertas wajib menggantikan fungsi emas dan perak, yang mana emas dan perak inilah yang dulu dipakai sebagai alat tukar. Dengan demikian mata uang kertas menjadi satu-satunya satuan hitung dan sarana perantara dalam tukar-menukar. Mata uang kertas menjadi nilai harga sebagaimana halnya emas dan perak. Oleh sebab itu hukum tukar menukar mata uang kertas tunduk kepada peraturan al-sharf sebagaimana halnya emas dan perak.
“Janganlah engkau menjual emas dengan emas, kecuali seimbang,dan jangan pula menjual perak dengan perak kecuali seimbang. Juallah emas dengan perak atau perak dengan emas sesuka kalian.” (HR. Bukhari).
“Nabi melarang menjual perak dengan perak, emas dengan emas, kecuali seimbang. Dan Nabi memerintahkan untuk menjual emas dengan perak sesuka kami, dan menjual perak dengan emas sesuka kami”.
“Kami telah diperintahkan untuk membeli perak dengan emas sesuka kami dan membeli emas dengan perak sesuka kami. Abu Bakrah berkata: beliau (Rasulullah) ditanya oleh seorang laki-laki, lalu beliau menjawab, ‘Harus tunai (cash). Kemudian Abi Bakrah berkata, Demikianlah yang aku dengar.” (HR. Abu Hurairah)
Dari beberapa Hadits di atas dipahami bahwa hadits pertama dan kedua merupakan dalil tentang diperbolehkannya al-sharf serta tidak boleh adanya penambahan antara suatu barang yang sejenis (emas dengan emas atau perak dengan perak), karena kelebihan antara dua barang yang sejenis tersebut merupakan riba fadl yang jelas-jelas dilarang oleh Islam. Sedangkan hadits ketiga, selain bisa dijadikan dasar diperbolehkannya al-sharf, juga mengisyaratkan bahwa kegiatan jual beli tersebut harus dalam bentuk tunai, yaitu untuk menghindari terjadinya riba nasi’ah.
Pertukaran uang yang nilainya tidak sama rata maka hukumnya haram, syarat ini berlaku pada pertukaran uang yang satu atau sama jenis. Sedangkan pertukaran uang yang jenisnya berbeda, maka dibolehkan al-tafadhul. Misalnya yaitu menukar mata uang dolar Amerika dengan dolar Amerika, maka nilainya harus sama. Namun apabila menukar mata uang dolar Amerika dengan rupiah, maka tidak disyaratkan al-tamatsul. Hal ini praktis diperbolehkan mengingat nilai tukar mata uang di masing-masing negara di dunia ini berbeda. Dan apabila diteliti, hanya ada beberapa mata uang tertentu yang populer dan menjadi mata uang penggerak di perekonomian dunia, dan tentunya masing-masing nilai mata uang itu sangat tinggi nilainya.
Tidak sah hukumnya apabila di dalam transaksi pertukaran uang terdapat penundaan pembayaran, baik penundaan tersebut berasal dari satu pihak atau disepakati oleh kedua belah pihak. Syarat ini terlepas dari apakah pertukaran itu antara mata uang yang sejenis maupun mata uang yang berbeda.
Selain beberapa syarat di atas, disebutkan pula batasan-batasan pelaksanaan valuta asing yang juga didasarkan dari hadis-hadis yang dijadikan dasar bolehnya jual beli valuta asing. Batasan-batasan tersebut adalah:
1. Motif pertukaran adalah rangka mendukung transaksi komersil, yaitu transaksi perdagangan barang dan jasa antar bangsa, bukan dalam rangka spekulasi.
2. Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yang diyakini mampu menyediakan valuta asing yang dipertukarkan.
3. Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai, atau dengan kata lain tidak dibenarkan jual beli tanpa hak kepemilikan (bai’ ainiah)
Seseorang yang melakukan perdagangan valuta asing wajib memerhatikan batasan tersebut dan wajib menjauhkan diri dari pasar gelap. Tidaklah dibenarkan pedagang valas berpendapat bahwa “agama membenarkan penukaran mata uang dengan syarat dilakukan secara tunai, tetapi mereka mengabaikan kepentingan masyarakat banyak.” Jika mereka melakukan penyimpangan karena melakukan pemerasan, maka yang semula halal akan menjadi terlarang karena dapat merugikan.
Dari pernyataan di atas dapat dipahami bahwa tukar menukar uang yang satu dengan uang yang lain diperbolehkan. Begitu pula memperdagangkan mata uang asalkan nama dan mata uangnya berlainan atau nilainya saja yang berlainan, namun harus dilakukan secara tunai.
Dalam hal memperjualbelikan mata valuta asing yang tidak dilakukan secara tunai, Yusuf al-Qardhawi mengatakan tidak diperbolehkan. Oleh karena itu tidak sah jual beli uang dengan sistem penangguhan, bahkan harus dilakukan secara tunai ketika di tempat transaksi
Berdasarkan beberapa pendapat para ahli hukum Islam di atas, dapatlah disimpulkan bahwa pada dasarnya mereka sepakat tentang bolehnya memperjual belikan valuta asing dari jenis mata uang apapun dan dari negara manapun. Tetapi juga mereka sepakat bahwa transaksi valuta asing harus dilakukan secara tunai dan bertangguh. Hal ini didasarkan pada ketentuan syari’ah seperti yang dijelaskan oleh hadits-hadits Nabi di atas.
Ada hal penting yang tersirat dari hadis Nabi maupun penafsiran para ahli hukum Islam tentang perdagangan valuta asing ini, yaitu bertujuan agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dan dizalimi, dan tidak mendatangkan mudharat bagi masyarakat banyak.
Persoalan perdagangan valuta asing telah menjadi sangat populer, umum dan hampir dilakukan serta diterima sebagai suatu transaksi yang dipraktikkan di seluruh dunia. Tidak ada sistem ekonomi suatu negara mengalami kemajuan tanpa behubungan dengan perdagangan valuta asing. Oleh sebab itu selayaknya perdagangan valuta asing diterima dan diadopsi sebagai suatu kebutuhan di bidang akonomi dan bermanfaat serta sulit sekali dipisahkan dari dunia modern. Afzalur Rahman mengutip pendapat Imam Hanafi, bahwa jika suatu bisnis secara umum diterima dan dilakukan oleh orang banyak, maka bisnis tersebut menjadi halal, karena merupakan kebutuhan. Akan tetapi jika perdagangan valuta asing tersebut dilakukan dengan tujuan untuk spekulasi, dan merusak sistem perekonomian suatu negara, maka hal inilah yang sangat bertentangan dengan tujuan syari’ah. Solusi yang terbaik untuk hal itu adalah mengadopsi dan menyesuaikan sistem perdagangan valuta asing yang ada dengan prinsip-prinsip yuridis syar’i (hukum Islam), dan penulis sepakat dengan pendapat Yusuf al- Qardhawi dan Imam Malik batasan tunai dan tangguh diserahkan kepada adat kebiasaan masyarakat sesuai dengan kaedah ushul fiqh al adatu muhakamah.

D. Contoh-Contoh Pelaksanaan Valuta Asing
Berikut ini adalah contoh-contoh yang diambil dari salah satu literatur yang khusus membahas masalah-masalah jual beli yang dipertanyakan oleh orang-orang yang ingin mendapatkan hukum yang benar sesuai dengan syari’at Islam, dan jawaban yang diberikan merupakan hasil dari musyawarah yang dilakukan oleh kelompok bahstul masail terkenal.
1. Seorang dokter berkebangsaan Mesir bekerja di Saudi menabung sebagian uang dari gajinya di salah satu Bank di Saudi. Saat dia akan pulang, dia berniat untuk menukar mata uang Saudi ke pound Mesir. Di mesir dia akan mendapat dua hal yaitu menukarkannya di bank atau di money changer. Di Mesir nilai tukar satu dolar mencapai 80 qirsy mesir. Jika dia menukarkannya kepada pedagang mata uang maka harga satu dolar bisa mencapai 120 qirasy mesir. Apakah hal tersebut haram? Jawabannya adalah apabila dia menukarkan uang kepada pedagang valas dengan harga 120 qirsy dari jenis yang berlainan, maka hukumnya halal
2. Ada beberapa orang al-Jazair yang pergi ke Prancis. Lalu mereka mengambil mata uang Perancis dari para pekerja al-Jazair di sana, 1000 franc Prancis ditukar dengan 2000 dinar aljazair dan terkadang bisa lebih. Ketika mereka kembali ke aljazair, mereka menyerahkan uang tersebut kepada keluarga para pekerja dengan mata uang aljazair. Artinya penukaran mata uang tersebut tidak berlangsung secara tunai. Dan perlu diketahui bahwa mata uang Aljazair lebih mahal daripada Prancis. Jika masalahnya seperti ini maka hukumnya tidak diperbolehkan menjual sebagiannya dengan sebagian lainnya kecuali secara tunai.
3. Seseorang menerima gaji dengan riyal Saudi, lalu dia menukarnya dengan riyal Sudan. Sedangkan satu riyal Saudi sama dengan 3 riyal Sudan. Maka hal ini dinilai boleh yaitu menukar uang kertas suatu negara ke uang kertas negara lain meskipun objek penukaran berbeda nilainya. Namun dengan syarat bahwa serah terima dilaksanakan di tempat transaksi.
Inilah sekilas mengenai baluta asing, sebagai pengetahuan kita agar kita berhati-hati ikut dalam jual beli atau penukaran valuta asing. Agar uang kita tetap bersih dan dijauhkan dari riba. (As)
 

Referensi lain:
http://syiarislam.wordpress.com/2008/02/04/fatwa-mui-tentang-jual-beli-valas-valuta-asing-forex/
http://ikofx-indo.com/2011/06/22/forex-dalam-hukum-islam/
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/ustadz-menjawab/10/08/02/127833-bagaimana-hukum-trading-online-forex-index-dan-komoditi-dalam-islam-

Baca juga tentang riba disini:
http://id.wikipedia.org/wiki/Riba

Harga dan Pasar dalam Pandangan Ibnu Taimiyyah

Ibnu Taimiyyah jelas tidak pernah membaca Wealth of Natons. Karena ia hidup lima abad sebelum kelahiran Adam Smith. Namun pada saat masyarakat pada masa Ibnu Taimiyyah beranggapan bahwa peningkatan harga merupakan akibat ketidak adilan dan tindakan melanggar hukum dari pihak penjual atau akibat manipulasi pasar, Taimiyyah langsung membantahnya. Dengan tegas ia mengatakan bahwa harga di tentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan.

Ia mengatakan bahwa naik dan turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh tindakan tidak adil dari sebagian orang yang terlibat dalam transaksi. Bisa jadi penyebabnya adalah permintaan dan penawaran akibat inefiensi produksi, penurunan jumlah impor barang yang di minta atau juga tekanan pasar. Karena itu, jika permintaan terhadap barang meningkat sedangkan penawaran penurunan maka harga barang akan naik. Begitu pula sebaliknya. Sedang kelangkaan dan melimpahnya barang mungkin karena adanya tindakan adil atau mungkin juga karena tindakan- tindakan yang tidak adil.

Adapun faktor lain yang mempengaruhi penawaran dan permintaan antara lain adalah intensitas dan besarnya permintaan, kelangkaan atau melimpahnya barang, kondisi kepercayaan, serta diskonto dari pembayaran tunai. Permintaan terhadap barang acap kali berubah -rubah. Perubahan tersebut tergantung pada jumlah penawaran, jumlah orang yang menginginkannya, kuat lemahnya dan besar kecilnya kebutuhan terhdap barang tersebut.Bila penafsiran ini benar, Maka Ibnu Taimiyyah telah mengasosiasikan harga tinggi dengan intensitas kebutuhan sebagaimana kepentingan relative barang terhadap total kebutuhan pembeli. Bila kebutuhan kuat dan besar, harga akan naik. Dan demikian pula sebaliknya.


Namun harga juga dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan terhadap orang-orang atau pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Bila seseorang cukup mampu  dan terpercaya dalam membayar kredit, penjual akan senang melakukan transaksi dengan orang tersebut. Namun, apabila kredibilitas seseorang dalam masalah kredit telah diragukan, Penjual akan ragu untuk melakukan transaksi dengan orang tersebut dan cendrung pula akan ragu untuk melakukannya transaksi. Serta  cendrung memasang harga tinggi. Dan demikin juga apabila transaksi menggunakan kontrak.

Ini gambaran umum terhadap  situasi pasar dalam hubungannya dengan fluktuatif harga. Bagaimana halnya dengan pasar global ? dimana melibatkan banyak negara yang terlibat transaksi didalamnya !. Maka pasar tetap akan bergerak, Harga akan berfluktutif sesuai Hukum permintaan dan penawaran.

Dalam perdaganga global maka barang barang yang diperjual belikan  tidak lagi 1 atau 2 macam. Bermacam-macam barang  masuk untuk diperjual-belikan. Saat ini perdagangan Global telah ramai dalam situasi perekonomi saat ini. Dipastikan Negara yang ikut dalam pasar dunia adalah Negara maju yang mempunyai sistem pemasaran dan ekonomi yang kuat dalam menawarkan produk negerinya ke pasar dunia.

Pasar dunia telah diwarnai dengan produk-produk domestik suatu Negara. Dari komoditi, migas dan non migas bahkan mata uang dari suatu negara sudah lama di perdagangkan ( Forex ). Dalam hal nya ini, dalam  keseharian kita,   produk yang kita pakai sudah tentu terikat oleh pasara dunia. Dan kita bisa merasakan bagaimana naik turunnya harga atas barang yang kita nikmati dalam keseharian kita. Dan pasti kita tidak bisa menghindari hal ini. Ketika Harga naik maka tak ada pihak yang bisa menghalanginya. Kasus contoh adalah pada masa kerasulan Muhammad saw. Harga-harga melambung tinggi mahal pada saat itu, maka para sahabat berkata :

Wahai Rasulullah, harga mahal, maka tentukanlah harga untuk kita, maka beliau bersabda: Sesungguhnya Dia adalah penentu harga, penahan, pencurah, pemberi rizki. Sesungguhnya aku mngharapkan dapat menemui Tuhanku di mana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezliman dalam hal arah dan harta. (ibnu Majah, abu dawud)


Dalam kajian fiqih islam regulasi harga dengan istilah tas’ir yang berarti, menetapkan harga tertentu pada barang-barang yang dperjualbelikan dimana tidak mendzalimi pemilik barang dan pembelinya. (Sayyid Sabiq, fiqhus sunnah)

Dalam konsep perekonomi Islam penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Dalam konsep Islam, pertemuan permintaan dengan penawaran tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela, dalam artian tidak ada pihak yang terpaksa untuk melakukan transaksi pada tingkat harga tertentu. Keadaan rela sama rela merupakan kebalikan dari keadaan aniaya yaitu keadaan dimana salah satu pihak senang diatas kesedihan pihak lainnya. Dalam hal harga, para ahli fiqih merumuskannya sebagai the price of the equivalent. Namun ibnu Taimiyyah menentang peraturan yang berlebihan ketika kekuatan pasar secara bebas bekerja untuk menentukan harga yang kompetitif. Dengan tetap memperhatikan pasar tidak sempurna.

Sumber: Seputar forex by Kampus Trader (email: kampustrader@yahoo.co.id)

=======================================================================================
Get Adobe Flash player
Dapatkan panduan belajar forex gratis secara online - Find us on Facebook
=======================================================================================