Banyak orang yang tidak mengerti bahwa ada trading yang dilarang.
Pelarangan ini karena mengandung unsur penipuan, manipulasi, ataupun
karena mengandung unsur riba dalam dunia Islam. Oleh karena itu perlu
rasanya untuk mengkaji masalah pelarangan ini, supaya trader dapat
memahami dan menjalankan trading sesuai yang disahkan oleh pemerintah
maupun agama.
Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) menjelaskan jenis-jenis transaksi yang dilarang dalam pasar modal seperti penipuan, manipulasi pasar dan perdagangan orang, serta menetapkan sanksi-sanksi baik berupa sanksi pidana maupun sanksi administrasi.
Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional, pertukaran mata uang itu diperbolehkan dengan 2 syarat: "spot" dan "tunai". Kalau di money changer online contohnya bisa langsung tunai. "Spot" artinya harga yang berlaku adalah harga saat transaksi dilakukan, bukan harga yang diperjanjikan seperti forward, swap, dan lain-lain. Misalnya: "saya janji akan beli dolar 2 minggu lagi di harga X" itu haram. Padahal itulah yang terjadi di bursa berjangka. Atau sebaliknya: "saya janji jual dolar saya minggu depan dengan harga Y", itu tidak boleh.
Artinya mata uang yang dipertukarkan benar-benar ditukar. Contoh riilnya, uang rupiah dengan uang dolar. Di dalam fatwa diberikan dispensasi waktu +2 hari untuk transfer. Jadi tunai itu boleh juga melalui transfer, tidak harus fisik seketika. Tapi harus benar-benar riil ada uang dipertukarkan. Bukan cuma angka abstrak di komputer yang naik/turun. Itu berarti perdagangan semu. Berikut ini adalah transaksi-transaksi umum yang dilarang, antara lain :
Ihtikar (penimbunan)
Ihtikar adalah melakukan pembelian atau dan mengumpulkan dengan tujuan untuk mempengaruhi pihak lain sehingga terjadi perubahan harga.
Margin trading
Margin trading adalah melakukan transaksi secara kredit dengan memakai bunga atas pinjaman yang dilakukan untuk broker. Hal ini bisa dicegah dengan memakai free swap.
Terdapat informasi yang menyesatkanJika transaksi yang dilakukan untuk mendapatkan hasil dengan cara mengandung informasi yang menyesatkan maka sudah pasti dilarang. Nanti kalau Anda sudah jadi orang berpengaruh, mungkin godaannya akan seperti ini, yaitu membuat isu penting.
Insider trading
Mencoba untuk mendapatkan informasi dari orang dalam agar memperoleh keuntungan dari transaksi yang dilarang.
Bai’ al-ma’dumBai’ al-ma’dum adalah melakukan penjualan atas barang yang belum sepenuhnya menjadi miliknya. Misalkan seseorang membeli efek secara kredit dan belum lunas kemudian dia menjual kembali efek yang belum sepenuhnya menjadi miliknya itu kepada pihak ketiga.
NajsyNajsy adalah melakukan penawaran palsu terhadap suatu barang.
Melakukan PenipuanPenipuan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 90 huruf c UUPM adalah membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat, dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek.
Manipulasi Pasar
Yang dimaksud dalam manipulasi pasar menurut pasal 91 UUPM adalah tindakan oleh setiap pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di Bursa Efek. Menyebarluaskan informasi palsu mengenai emiten dengan tujuan untuk mempengaruhi harga efek perusahaan yang dimaksud di bursa efek (false information). Misalnya suatu pihak menyebarkan rumor bahwa emiten A akan segera dilikuidasi, pasar merespon yang menyebabkan harga efeknya jatuh tajam.
Nah, sebagian besar investasi online Forex yang tidak resmi, tidak melakukan transaksi riil. Tapi cuma angka skor saja naik/turun. Sedangkan di bursa berjangka Forex yang resmi pun, prinsip tunai itu tidak terjaga karena boleh lakukan margin, top up, dan lain-lain. Transaksi Forex di bursa seringkali tidak penuhi kedua syarat "spot" dan "tunai" sehingga "haram". Untuk itu hindari transaksi di broker yang memang sudah diyakini tidak resmi dan melakukan transaksi tidak lebih dari 2 hari kerja.
Sumber:
http://www.wahyubram.wmk.web.id
http://tofikonline.net
http://www.ilmu-investasi.com
http://www.seputarforex.com
Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) menjelaskan jenis-jenis transaksi yang dilarang dalam pasar modal seperti penipuan, manipulasi pasar dan perdagangan orang, serta menetapkan sanksi-sanksi baik berupa sanksi pidana maupun sanksi administrasi.
Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional, pertukaran mata uang itu diperbolehkan dengan 2 syarat: "spot" dan "tunai". Kalau di money changer online contohnya bisa langsung tunai. "Spot" artinya harga yang berlaku adalah harga saat transaksi dilakukan, bukan harga yang diperjanjikan seperti forward, swap, dan lain-lain. Misalnya: "saya janji akan beli dolar 2 minggu lagi di harga X" itu haram. Padahal itulah yang terjadi di bursa berjangka. Atau sebaliknya: "saya janji jual dolar saya minggu depan dengan harga Y", itu tidak boleh.
Artinya mata uang yang dipertukarkan benar-benar ditukar. Contoh riilnya, uang rupiah dengan uang dolar. Di dalam fatwa diberikan dispensasi waktu +2 hari untuk transfer. Jadi tunai itu boleh juga melalui transfer, tidak harus fisik seketika. Tapi harus benar-benar riil ada uang dipertukarkan. Bukan cuma angka abstrak di komputer yang naik/turun. Itu berarti perdagangan semu. Berikut ini adalah transaksi-transaksi umum yang dilarang, antara lain :
Ihtikar (penimbunan)
Ihtikar adalah melakukan pembelian atau dan mengumpulkan dengan tujuan untuk mempengaruhi pihak lain sehingga terjadi perubahan harga.
Margin trading
Margin trading adalah melakukan transaksi secara kredit dengan memakai bunga atas pinjaman yang dilakukan untuk broker. Hal ini bisa dicegah dengan memakai free swap.
Terdapat informasi yang menyesatkanJika transaksi yang dilakukan untuk mendapatkan hasil dengan cara mengandung informasi yang menyesatkan maka sudah pasti dilarang. Nanti kalau Anda sudah jadi orang berpengaruh, mungkin godaannya akan seperti ini, yaitu membuat isu penting.
Insider trading
Mencoba untuk mendapatkan informasi dari orang dalam agar memperoleh keuntungan dari transaksi yang dilarang.
Bai’ al-ma’dumBai’ al-ma’dum adalah melakukan penjualan atas barang yang belum sepenuhnya menjadi miliknya. Misalkan seseorang membeli efek secara kredit dan belum lunas kemudian dia menjual kembali efek yang belum sepenuhnya menjadi miliknya itu kepada pihak ketiga.
NajsyNajsy adalah melakukan penawaran palsu terhadap suatu barang.
Melakukan PenipuanPenipuan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 90 huruf c UUPM adalah membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat, dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek.
Manipulasi Pasar
Yang dimaksud dalam manipulasi pasar menurut pasal 91 UUPM adalah tindakan oleh setiap pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di Bursa Efek. Menyebarluaskan informasi palsu mengenai emiten dengan tujuan untuk mempengaruhi harga efek perusahaan yang dimaksud di bursa efek (false information). Misalnya suatu pihak menyebarkan rumor bahwa emiten A akan segera dilikuidasi, pasar merespon yang menyebabkan harga efeknya jatuh tajam.
Nah, sebagian besar investasi online Forex yang tidak resmi, tidak melakukan transaksi riil. Tapi cuma angka skor saja naik/turun. Sedangkan di bursa berjangka Forex yang resmi pun, prinsip tunai itu tidak terjaga karena boleh lakukan margin, top up, dan lain-lain. Transaksi Forex di bursa seringkali tidak penuhi kedua syarat "spot" dan "tunai" sehingga "haram". Untuk itu hindari transaksi di broker yang memang sudah diyakini tidak resmi dan melakukan transaksi tidak lebih dari 2 hari kerja.
Sumber:
http://www.wahyubram.wmk.web.id
http://tofikonline.net
http://www.ilmu-investasi.com
http://www.seputarforex.com