Ibnu Taimiyyah jelas tidak pernah membaca Wealth of Natons. Karena ia hidup lima abad sebelum kelahiran Adam Smith. Namun pada saat masyarakat pada masa Ibnu Taimiyyah beranggapan bahwa peningkatan harga merupakan akibat ketidak adilan dan tindakan melanggar hukum dari pihak penjual atau akibat manipulasi pasar, Taimiyyah langsung membantahnya. Dengan tegas ia mengatakan bahwa harga di tentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan.
Ia mengatakan bahwa naik dan turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh tindakan tidak adil dari sebagian orang yang terlibat dalam transaksi. Bisa jadi penyebabnya adalah permintaan dan penawaran akibat inefiensi produksi, penurunan jumlah impor barang yang di minta atau juga tekanan pasar. Karena itu, jika permintaan terhadap barang meningkat sedangkan penawaran penurunan maka harga barang akan naik. Begitu pula sebaliknya. Sedang kelangkaan dan melimpahnya barang mungkin karena adanya tindakan adil atau mungkin juga karena tindakan- tindakan yang tidak adil.
Adapun faktor lain yang mempengaruhi penawaran dan permintaan antara lain adalah intensitas dan besarnya permintaan, kelangkaan atau melimpahnya barang, kondisi kepercayaan, serta diskonto dari pembayaran tunai. Permintaan terhadap barang acap kali berubah -rubah. Perubahan tersebut tergantung pada jumlah penawaran, jumlah orang yang menginginkannya, kuat lemahnya dan besar kecilnya kebutuhan terhdap barang tersebut.Bila penafsiran ini benar, Maka Ibnu Taimiyyah telah mengasosiasikan harga tinggi dengan intensitas kebutuhan sebagaimana kepentingan relative barang terhadap total kebutuhan pembeli. Bila kebutuhan kuat dan besar, harga akan naik. Dan demikian pula sebaliknya.
Namun harga juga dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan terhadap orang-orang atau pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Bila seseorang cukup mampu dan terpercaya dalam membayar kredit, penjual akan senang melakukan transaksi dengan orang tersebut. Namun, apabila kredibilitas seseorang dalam masalah kredit telah diragukan, Penjual akan ragu untuk melakukan transaksi dengan orang tersebut dan cendrung pula akan ragu untuk melakukannya transaksi. Serta cendrung memasang harga tinggi. Dan demikin juga apabila transaksi menggunakan kontrak.
Ini gambaran umum terhadap situasi pasar dalam hubungannya dengan fluktuatif harga. Bagaimana halnya dengan pasar global ? dimana melibatkan banyak negara yang terlibat transaksi didalamnya !. Maka pasar tetap akan bergerak, Harga akan berfluktutif sesuai Hukum permintaan dan penawaran.
Dalam perdaganga global maka barang barang yang diperjual belikan tidak lagi 1 atau 2 macam. Bermacam-macam barang masuk untuk diperjual-belikan. Saat ini perdagangan Global telah ramai dalam situasi perekonomi saat ini. Dipastikan Negara yang ikut dalam pasar dunia adalah Negara maju yang mempunyai sistem pemasaran dan ekonomi yang kuat dalam menawarkan produk negerinya ke pasar dunia.
Pasar dunia telah diwarnai dengan produk-produk domestik suatu Negara. Dari komoditi, migas dan non migas bahkan mata uang dari suatu negara sudah lama di perdagangkan ( Forex ). Dalam hal nya ini, dalam keseharian kita, produk yang kita pakai sudah tentu terikat oleh pasara dunia. Dan kita bisa merasakan bagaimana naik turunnya harga atas barang yang kita nikmati dalam keseharian kita. Dan pasti kita tidak bisa menghindari hal ini. Ketika Harga naik maka tak ada pihak yang bisa menghalanginya. Kasus contoh adalah pada masa kerasulan Muhammad saw. Harga-harga melambung tinggi mahal pada saat itu, maka para sahabat berkata :
“Wahai Rasulullah, harga mahal, maka tentukanlah harga untuk kita, maka beliau bersabda: Sesungguhnya Dia adalah penentu harga, penahan, pencurah, pemberi rizki. Sesungguhnya aku mngharapkan dapat menemui Tuhanku di mana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezliman dalam hal arah dan harta. (ibnu Majah, abu dawud)
Dalam kajian fiqih islam regulasi harga dengan istilah tas’ir yang berarti, menetapkan harga tertentu pada barang-barang yang dperjualbelikan dimana tidak mendzalimi pemilik barang dan pembelinya. (Sayyid Sabiq, fiqhus sunnah)
Dalam konsep perekonomi Islam penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Dalam konsep Islam, pertemuan permintaan dengan penawaran tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela, dalam artian tidak ada pihak yang terpaksa untuk melakukan transaksi pada tingkat harga tertentu. Keadaan rela sama rela merupakan kebalikan dari keadaan aniaya yaitu keadaan dimana salah satu pihak senang diatas kesedihan pihak lainnya. Dalam hal harga, para ahli fiqih merumuskannya sebagai the price of the equivalent. Namun ibnu Taimiyyah menentang peraturan yang berlebihan ketika kekuatan pasar secara bebas bekerja untuk menentukan harga yang kompetitif. Dengan tetap memperhatikan pasar tidak sempurna.
Sumber: Seputar forex by Kampus Trader (email: kampustrader@yahoo.co.id)
Sumber: Seputar forex by Kampus Trader (email: kampustrader@yahoo.co.id)